Salin Artikel

Penahanan Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan, Kompolnas: Kami Khawatir Tersangka Kabur

PADANG, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal penangguhan penahanan tersangka pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengakui, kewenangan penahanan berdasarkan KUHAP memang kewenangan penyidik.

"Tetapi kepedulian kami adalah karena kasus ini lama penanganannya salah satunya karena tersangka pernah mangkir, bahkan sampai lebih dari 30 hari. Maka kami khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Poengky yang dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Menurut Poengky, tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman berat sehingga dikhawatirkan jika dilakukan penangguhan penahanan yang bersangkutan dapat melarikan diri.

"Penyidik harus bertanggung jawab jika nantinya tersangka mempersulit proses penyidikan," jelas Poengky.

Poengky menyebutkan kasus tersebut harus ditangani secara serius, profesional, dan didukung scientific crime investigation.

"Selain menjadi perhatian publik yang luas, kasus ini juga menjadi atensi Kompolnas, Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan," jelas Poengky.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan pihaknya memberikan penangguhan tahanan.

"Berdasarkan aspek yuridisnya bahwa tersangka selama ini kooperatif dalam pemeriksaan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Dwi.

Dwi juga menjelaskan aspek medis tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami depresi berat ditandai dengan gejala tidak mau makan, murung dan penurunan respon komunikasi seperti orang blank kadang menangis.

"Sehingga daripada yang bersangkutan melakukan tindakan yang nekat di sel, maka kami ambil keputusan untuk ditangguhkan penahanannya. Namun tetap dalam pengawasan orangtua dan penyidik dengan syarat yang ketat," jelas Dwi.

Menurut Dwi, kendati dapat penangguhan tahanan, namun kasus itu tetap berlanjut.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk kejaksaan dalam P19. Kami jadwalkan minggu depan selesai dan dilimpahkan kembali ke JPU, Selanjutnya menunggu P21 dan tahap 2," jelas Dwi.

Keluarga kecewa

Orangtua korban pelecehan seksual mahasiswa Kedokteran Universitas Andalas Padang kecewa tersangka H dan N mendapat penangguhan tahanan setelah ditahan sejak 28 April 2023 lalu.

Alasan Polda Sumbar menangguhkan tahanan karena tersangka mengalami depresi dinilai mengada-ada dan bertentangan dengan rasa keadilan.

"Alasan Kabid Humas Polda Sumbar karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa depresi. Mana suratnya? Tentu harus ada keterangan dari dokter ahlinya," kata salah seorang orangtua korban, F kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Kasus itu berawal dari dugaan sepasang kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat melakukan pelecehan seksual.

Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.

Pelaku baik laki-laki maupun perempuan tidur di tempat kos temannya dengan berbagai alasan, lalu ketika temannya itu tertidur korban melakukan aksinya.

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Henmaidi mengatakan total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki.

"Ada 12 korban. Kita lindungi korban dalam menyelesaikan kasus ini," kata Henmaidi.

Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena 8 korban membuat laporan ke polisi.

Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/29/182344278/penahanan-mahasiswa-fk-unand-pelaku-pelecehan-seksual-ditangguhkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke