Salin Artikel

Penahanan Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan, Keluarga Korban Kecewa

Kedua tersangka sempat ditahan sejak 28 April 2023.

Alasan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangguhkan tahanan karena tersangka mengalami depresi dinilai mengada-ada dan bertentangan dengan rasa keadilan.

"Alasan Kabid Humas Polda Sumbar karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa depresi. Mana suratnya? Tentu harus ada keterangan dari dokter ahlinya," kata salah seorang orangtua korban, F kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

F mengatakan, kalau benar tersangka mengalami sakit gangguan jiwa tentu harus dirawat di rumah sakit, bukan di rumah.

Menurut F, alasannya cukup aneh karena berdasarkan informasi yang didapatnya dari penyidik penangguhan tahanan karena ditemukan peredaran narkoba di sel tahanan Mapolda Sumbar.

"Jadi ini tidak sinkron apa alasan sebenarnya. Kalau alasan peredaran narkoba, tentu tersangka bisa dipindahkan ke rumah tahanan lain. Kalau dipulangkan, semua tahanan di sana dipulangkan juga dong," kata F.

Menurut F, tersangka H memiliki rekam jejak yang tidak bagus karena pernah menghilangkan barang bukti dengan menjual handphonenya.

Lalu, H yang merupakan anak pensiunan pejabat Dinas PUPR Sumbar itu juga pernah mangkir dari panggilan polisi dengan alasan umrah.

Orangtua korban lainnya, S mengaku tidak mendapat alasan soal penangguhan tahanan dua tersangka itu.

"Harusnya kan ada diberitahu lewat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, tapi ini tidak ada," kata S.


Menurut S, ketika ditanya ke penyidik, katanya tidak semua perkembangan penyidikan diberitahu ke pelapor.

"Soal tersangka dilepas usai ditahan, kata penyidik silahkan tanya ke Pak Direktur. Pak Direktur sendiri ketika ditanya enggak menjawab," jelas S.

Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti yang mengadvokasi para korban juga mengaku heran dengan adanya penangguhan tahanan itu.

"Harus jelas kenapa tersangka dilepas usai ditahan sejak 28 April 2023 lalu itu. Kalau dia sakit depresi, tentu ada surat dari dokter ahli. Dirawat di rumah sakit, jangan di rumah dong," kata Merri.

Merri menilai kejanggalan penanganan kasus kekerasan seksual yang ditangani Polda Sumbar sudah sering terjadi.

"Ini kasus yang ketiga. Sebelumnya juga ada kasus kekerasan seksual yang ditangguhkan penahanannya. Ada apa di Polda Sumbar," jelas Merri.

Untuk kasus pelecehan seksual mahasiswa Unand itu, pihaknya telah melapor ke Kompolnas agar ada titik terang kasus itu.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti yang dikonfirmasi mengaku sudah mendapatkan laporan terkait kasus itu.

"Sudah. Ini sedang update kondisi," kata Poengky.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan pihaknya memberikan penangguhan tahanan.

"Berdasarkan aspek yuridisnya bahwa tersangka selama ini kooperatif dalam pemeriksaan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Dwi.

Dwi juga menjelaskan aspek medis tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami depresi berat ditandai dengan gejala tidak mau makan, murung dan penurunan respon komunikasi seperti orang blank kadang menangis.

"Sehingga daripada yang bersangkutan melakukan tindakan yang nekat di sel, maka kami ambil keputusan untuk ditangguhkan penahanannya. Namun tetap dalam pengawasan orangtua dan penyidik dengan syarat yang ketat," jelas Dwi.

Menurut Dwi, kendati dapat penangguhan tahanan, tapi kasus itu tetap berlanjut.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk kejaksaan dalam P19. Kami jadwalkan minggu depan selesai dan dilimpahkan kembali ke JPU, Selanjutnya menunggu P21 dan tahap 2," jelas Dwi.


Seperti diketahui, sepasang kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat diduga melakukan pelecehan seksual.

Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.

Pelaku baik laki-laki maupun perempuan tidur di tempat kos temannya dengan berbagai alasan, lalu ketika temannya itu tertidur korban melakukan aksinya.

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Henmaidi mengatakan total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki.

"Ada 12 korban. Kita lindungi korban dalam menyelesaikan kasus ini," kata Henmaidi.

Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena delapan korban membuat laporan ke polisi. Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/29/131400078/penahanan-mahasiswa-fk-unand-pelaku-pelecehan-seksual-ditangguhkan-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke