Salin Artikel

Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu

RF ditangkap bersama dua rekannya yakni BRP (36) pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, pada Jumat (26/5/2023)

"Pada hari Jumat pukul 12.00  Wita telah berhasil menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya kita sebut oknum anggota Dewan (RF)," ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangan pers, Senin (29/5/2023)

Irfan menerangkan, terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat yang. Saat itu, RF hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Setelah menangkap tiga terduga pelaku, dilakukan test urine, dan hasil tes urinnya lab nya,  positif narkotika jenis sabu," kata Irfan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0.37 gram. Selain itu, dibawa pula korek gas, dan rangkaian alat hisap sabu serta empat unit ponsel.

Irfan menerangkan, pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka kepada mereka yang ditangkap.

"Belum tersangka. Kita masih dalami peran masing-masing. Polisi diberikan waktu 6 kali 24 jam, apakah korban narkotika, sindikat ata pengedar," kata Irfan.

Terhadap para terduga pelaku, terancam Pasal 127 KUHP tentang Narkotika dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2023/05/29/121010378/anggota-dprd-lombok-tengah-ditangkap-terkait-narkoba-polisi-sita-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke