Salin Artikel

Video Mesum Karyawati Pabrik Tersebar, Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan telah memeriksa beberapa orang terkait kasus tersebut. "Sudah ada yang diperiksa. Termasuk terduga pelaku dalam video tersebut juga sudah dimintai keterangan," jelasnya, Senin (29/5/2023).

Menurut Arifin, dari keterangan pelaku, video tersebut dibuat untuk dikirim ke seseorang yang berada di Kalimantan. "Lalu juga dikirim ke orang yang berada di Salatiga. Untuk yang menyebar, ini kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

"Pemeriksaan kita lakukan secara menyeluruh, selain memeriksa dan meminta keterangan saksi, ponsel para saksi juga diperiksa," kata Arifin.

Arifin mengatakan saat ini belum ditetapkan tersangka dalam kasus video mesum tersebut. "Untuk tersangka belum ada, kita nanti gelar perkara dulu. Tidak tergesa-gesa karena itu kita bekerja sesuai SOP dalam tahapannya," paparnya.

Diakuinya, video berdurasi 1 menit 32 detik tersebut telah beredar di masyarakat. "Masyarakat jangan menyebarkan video tersebut. Jika terbukti turut menyebar akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," ujar Arifin.

Menurut Arifin, dengan beredarnya video tersebut, pelaku saat ini tertekan secara psikis. "Ini ditangani secara intensif di Unit II Satreskrim Polres Salatiga," kata Arifin.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/29/105836278/video-mesum-karyawati-pabrik-tersebar-polres-salatiga-lakukan-penyelidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke