Salin Artikel

Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Mahasiswa Unand Tersangka Pelecehan Seksual karena Pelaku Depresi

"Berdasarkan aspek yuridisnya bahwa tersangka selama ini kooperatif dalam pemeriksaan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Dwi, saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).

Dwi menjelaskan, alasan lainnya karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, H dan N dinyatakan mengalami depresi berat.

Hal ini ditandai dengan gejala tidak mau makan, murung, penurunan respons komunikasi, dan kedua tersangka sering menangis.

"Sehingga daripada yang bersangkutan melakukan tindakan yang nekat di sel, maka kami ambil keputusan untuk ditangguhkan penahanannya. Namun, tetap dalam pengawasan orangtua dan penyidik dengan syarat yang ketat," jelas Dwi.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk kejaksaan dalam P19. Kami jadwalkan minggu depan selesai dan dilimpahkan kembali ke JPU. Selanjutnya menunggu P21 dan tahap dua ," jelas Dwi.

Orangtua korban kecewa

Orangtua korban pelecehan seksual merasa kecewa dengan penangguhan penahanan tersebut.

Salah satu orangtua korban, F mengatakan, tersangka H tidak kooperatif karena pernah menghilangkan barang bukti dengan menjual ponselnya.

H juga pernah mangkir dari panggilan polisi dengan alasan umrah. Padahal, saat itu H sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saya telah melapor ke Kompolnas. Menkopolhukam, Kapolri soal kasus ini. Kasus ini sudah menjadi sorotan nasional dan harus dituntaskan," kata F,  kepada Kompas.com, Minggu.

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.

Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023).

Dalam unggahan itu juga disebut bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual dengan merekam korban yang sedang tidur.

Pelaku baik laki-laki maupun perempuan tidur di kos teman mereka dengan berbagai alasan. Ketika temannya itu tertidur, korban melakukan aksinya.

Kedua pelaku kemudian saling mengirimkan rekaman.

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang.

Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena delapan korban membuat laporan ke polisi.

Polisi telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/28/220041378/polisi-tangguhkan-penahanan-2-mahasiswa-unand-tersangka-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke