Salin Artikel

2 ART di Lampung Dianiaya Majikannya, Ada Korban yang Berusia 15 Tahun, Pelaku Berstatus ASN

Pelaku adalah SD alis Oma (64) dan anaknyanya, SA (35).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kompol Dennis.

Ia mengatakan peristiwa penganiayaan dilakukan di rumah SD yang berada di Gang Kenari, Bandar Lampung.

Dipukul, ditendang hingga gaji tak dibayar

Dl dan DR bekerja sebagai ART selama empat bulan sejak Februari 2023 hingga Mei 2023.

Mereka dianiaya oleh kedua pelaku yakni dipukul bagian pipi dan kepala hingga ditendang.

Korban dianiaya karena majikan tak puas atas hasil korban. Selain itu selama empat bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sebagai ART.

Selain itu mereka mendapatkam pelecehan yakni saat sedang mandi, korban dipksa membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kompol Dennis.

Menyapu tanpa kenakan pakaian

DL, salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami. Ia mengaku pernah disuruh menyapu rumah, tanpa mengenakan pakaian.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DL.

Karena sering mendapatkan tindak penganiayaan, DL dan DA pun kabur dengan melompat pagar.

"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," lanjutnya.

Ia juga mengaku selama bekerja tak diberikan pakaian yang layak.

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.

Setelah berhasil kabur, ia melakukan visum dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

"Kemarin juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres, artinya sudah lega. Kalau sebelumnya mempunyai rasa tertekan apalagi kalau dengar suara klakson di depan rumah sangat takut," tutup korban.

Pelaku dikenal tertutup

Ibu dan anak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dikenal sebagai sosok yang tertutup.

Hal itu diungkapkan Ketua RT 14, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Fathusaroji.

"Selain sosoknya yang tertutup, kesehariannya rumah selalu tertutup dan tidak pernah membuka rumah,"

Ia juga bercerita lima tahun lalu, ada dua ART yang melarikan diri dari rumah tersangka.

"Kami juga belum menerima laporan terkait penyiksaan tersebut, tapi memang pernah dulu sempat ada pembantu atau ART yang melarikan diri lima tahun lalu," bebernya.

Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu dan Anak di Lampung yang Aniaya ART hingga 4 Tak Berikan Gaji, Kini Dicokok Polisi

https://regional.kompas.com/read/2023/05/28/173700778/2-art-di-lampung-dianiaya-majikannya-ada-korban-yang-berusia-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke