Salin Artikel

Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Bandar Lampung, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang menimpa asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya terjadi di Bandar Lampung.

Kedua pelaku merupakan ibu dan anak yakni SD (64) alias Oma dan SA (35).

Sementara, korban yakni DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai ART selama tiga bulan.

Aksi penganiayaan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD yang berada di Gang Kenari, Sukabumi Bandar Lampung.

Kedua korban bekerja sebagai ART sejak Februari sampai Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikan tersebut seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban.

Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga" kata dia, Sabtu.

Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh, salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Pelaku jadi tersangka

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini.

"Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak" ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ibu dan Anak Berstatus ASN Aniaya ART di Bandar Lampung, Kini di Bui Polresta Balam Polda Lampung

https://regional.kompas.com/read/2023/05/27/232323178/kasus-penganiayaan-art-oleh-majikan-di-bandar-lampung-ibu-dan-anak-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke