Salin Artikel

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 135 Juta untuk Judi "Online", Pria di Kupang Ditangkap

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap AAF (29), seorang pria yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di wilayah itu.

AAF ditangkap karena diduga menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Aneka Niaga.

"Kita tangkap pelaku tadi, setelah menerima laporan dari perusahaan tempat pelaku bekerja," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jemy O Noke kepada Kompas.com, Sabtu (27/5/2023).

Jemy menyebutkan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/123/V/2023/Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023.

Kasus itu dilaporkan oleh Patris Andreas Titi selaku utusan perwakilan dari PT Aneka Niaga.

Usai menerima laporan itu, polisi lalu mencari keberadaan AAF dan menangkapnya.

Jemy menuturkan, kasus itu bermula pada Senin (8/5/2023) saat pelaku mendapat tugas ke Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua untuk menagih uang perusahaan.

Dia lalu mendatangi dua kabupaten itu dan berhasil mendapatkan uang tagihan sebesar Rp 135,5 juta. Namun, bukannya menyetor ke perusahaan, AAF malah menghabiskan uang itu.

Uang itu digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 7 juta dan sisanya untuk bermain judi online jenis rolet.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Uang perusahaan digunakan untuk bayar utang dan main judi," kata Jemy.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/27/145831878/gelapkan-uang-perusahaan-rp-135-juta-untuk-judi-online-pria-di-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke