Salin Artikel

Senpi AK-47 yang Disita di Seram Barat Ternyata Berasal dari Gudang Senjata Brimob Polda Maluku

AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan, senjata organik AK-47 yang disita dari seorang warga di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, merupakan senjata milik Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa senapan serbu buatan Rusia itu berasal dari gudang senjata Brimob Polda Maluku yang dibobol saat konflik kemanusiaan berkecamuk di Maluku pada 1999.

"Iya, itu waktu kerusuhan 1999 (gudang senjata) kan dijebol waktu itu," kata Andri kepada Kompas.com via telepon, Jumat (26/5/2023).

Adapun soal puluhan butir amunisi yang ikut disita polisi, Andri mengaku pihaknya masih menyelidikinya.

"Itu senjatanya saja kalau pelurunya masih kita telusuri," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan WH, seorang warga Desa Pasinalo sebagai terdangka.

WH diketahui sebagai orang terakhir yang menyimpan dan kerap menggunakan senjata tersebut untuk berburu di hutan.

Saat ditangkap di rumahnya, tim dari Dit Reskrimum Polda Maluku ikut menyita senjata tersebut bersama 43 butir amunisi.

Belakangan, beredar kabar pemilik senjata tersebut adalah seorang Anggota DPRD Seram Bagian Barat berinisial AM.

Sejauh ini, AM telah diperiksa oleh penyidik Polda Maluku, namun hasilnya belum disampaikan.

Sebelumnya, polisi menangkap WH seorang warga Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Seram Bagian Barat, di rumahnya pada Rabu (10/5/2023).

WH ditangkap lantaran menguasai senjata api AK-47 bersama puluhan butir amunisi. Setelah ditangkap WH langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan setelah itu yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/26/192343078/senpi-ak-47-yang-disita-di-seram-barat-ternyata-berasal-dari-gudang-senjata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke