Salin Artikel

Sekelompok Orang Rusak Tempat Kos di Sleman, 2 Mahasiswa Dianiaya

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Empat orang melakukan perusakan di salah satu kos di daerah Nologaten, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap dua orang mahasiswa yang tinggal di kos tersebut.

"Kejadianya pada tanggal 23 Mei 2023 di kos-kosan daerah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko di Mapolda DIY, Jumat (26/5/2023).

Tri Panungko menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal ketika salah satu pelaku berinisal K berboncengan dengan pacarnya hendak mengantarkan pulang ke kos-kosan di daerah Jalan Kapulogo, Nologaten, Caturtunggal, Sleman.

Saat di perjalanan itu, K merasa ada yang melemparkan botol.

"Karena dia (inisial K) merasa ada yang melempar, dia menghubungi rekan-rekannya, di antaranya ada PB, S dan D," ucapnya.

Setelah dihubungi, teman-teman K datang. Mereka kemudian mendatangi salah satu kos yang diduga melemparkan botol saat K dan pacarnya melintas.

Saat itu, pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada penghuni kos.

"Tanpa berkomunikasi panjang, pelaku atas nama PB ini kemudian memukul mencekik korban AB," urainya.

Pelaku inisial K saat itu langsung naik ke lantai dua kos. Di lantai dua itu, K juga melakukan penganiayaan kepada satu penghuni kos.

"Naik ke lantai dua kosan tersebut kemudian menjumpai korban atas nama DL kemudian dia juga memukul dan menendang," tuturnya.

Tri Panungko mengungkapkan selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga merusak kaca tempat kos tersebut.

"Sewaktu memukul, menendang, mencekik tidak menggunakan alat, saat merusak kaca menggunakan batu," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut korban AB mengalami luka memar di lehar dan sakit di bagian leher. Kemudian korban DL mengalami luka memar di kepala.

Korban, lanjut Tri Panungko, lantas datang ke Mapolda DIY untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Setelah adanya laporan polisi tersebut kami melakukan tindakan-tindakan kepolisian, kami juga melakukan pemeriksaan kepada para saksi korban dan melakukan analisa perkara ini," jelasnya.

Hasilnya, pada 22 Mei 2023, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama PB usia 26 tahun asal Maluku Tenggara. Pelaku inisial PB ini ditangkap di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman.

"Belum kabur keluar, tetapi secara tempat tinggal berpindah-pindah," tandasnya.

"Setelah mereka melakukan perbuatannya kemudian meninggalkan begitu saja dan kemudian berpindah-pindah tempat. Tiga orang lainnya masih dalam proses pencarian," tegasnya.

Menurut Tri Panungko, dari empat pelaku ada yang statusnya mahasiswa. Saat kejadian, para pelaku tidak dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Para pelaku pada saat melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan mabuk," ungkapnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2023/05/26/160240278/sekelompok-orang-rusak-tempat-kos-di-sleman-2-mahasiswa-dianiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke