Salin Artikel

Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Kamis malam.

Pada amar putusan juga disebutkan Karomani tidak hanya menerima suap pada jalur mandiri (SMMPTN), tapi juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.

"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Lingga.

Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Atas putusan ini, Karomani menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

"Saya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu. Nanti akan didiskusikan dengan kuasa hukum," kata Karomani.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/25/213756978/eks-rektor-unila-karomani-divonis-10-tahun-penjara-terbukti-terima-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke