Salin Artikel

Lewat Putusan Diversi, Kasus Penganiayaan Siswi SMA di Tasikmalaya Berakhir Damai

TASIKMALAYA, KOMPAS.com- Kasus penganiayaan siswi SMAN 1 Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dialami APR (16) oleh teman sekelasnya ARP (17) berakhir damai lewat putusan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Penetapan hasil proses hukum itu dihadiri anak berhadapan dengan hukum (korban) beserta ibu kandungnya dan anak berkonflik dengan hukum (pelaku) beserta ibu kandungnya di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, proses diversi diikuti pula pihak Kepolisian, Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya, Bapas Garut dan para kuasa hukum kedua belah pihak.

Selanjutnya, hasil putusan ini pun akan berketetapan hukum dan langsung diproses oleh pihak Bapas sesuai hasil diversi oleh pengadilan.

"Kasus ini dengan status penyidikan oleh kami dilakukan diversi. Hasilnya tadi kedua belah pihak disaksikan pihak Bapas, Sekolah dan Kepolisian dihadiri langsung Pak Waka Polresta Tasikmalaya mengambil islah atau damai," Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Agung Tri Poerbowo, kepada wartawan di kantornya, Kamis sore.

"Kasus ini pun selesai dan nanti diputuskan sesuai hasil diversi oleh Pengadilan," tambahnya.

Agung pun menambahkan, para penyidik selanjutnya akan menunggu hasil rekomendasi hasil diversi dari Bapas dalam waktu dekat.

Kemudian, putusan Pengadilan tentang hasil Diversi ini akan segera dikeluarkan sekaligus menutup kasus ini.

"Kasusnya sudah selesai dengan hasil damai jalur Diversi yang dilaksanakan sejak siang tadi di Mapolresta Tasikmalaya," tambahnya.


Sebelumnya, kasus ini ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Tasikmalaya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (24/5/2023).

Hal itu langsung disampaikan Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin, bahwa kasus ini merupakan tindak kekerasan terhadap anak.

Sehingga, korban dan pelaku ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum dan anak berkonflik dengan hukum.

"Maka, kami lakukan penyelidikan lanjutan dan hasilnya kemarin sore penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status ke penyidikan terhadap tindak pidana. Kemudian posisinya saat ini ada anak berhadapan dengan hukum (korban) dan anak berkonflik dengan hukum (pelaku)," jelas AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasus ini di kantornya, Rabu (24/5/2023) kemarin.


Perjalanan kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat ibu korban melapor kepolisi bahwa anaknya telah dianiaya pria teman sekelasnya ke Polresta Tasikmalaya pada Selasa (16/5/2023).

Kemudian sempat diajukan restorative Jjustice dengan hadir kedua belah pihak dengan pihak sekolah disaksikan Kepolisian dan berakhir damai dengan administrasi lengkap.

Namun, keluarga korban merasa tersinggung dan meminta laporannya dilanjutkan usai pihak sekolah menemui keluarga pelaku di sekolah tanpa disaksikan keluarga korban dan Kepolisian, Jumat (17/5/2023).

Saat itu pun, korban merasa diintimidasi keluarga pelaku dan melaporkan kejadian itu yang direkamnya lewat ponsel ke ibu kandungnya.

Saat proses hukum Kepolisian berjalan, Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya Yonandi, menggelar Konferensi Pers dan menyebut kasus ini sudah damai dan laporan Kepolisian telah dicabut di sekolahnya pada Senin (22/5/2023).

Namun selang dua harinya, pihak Kepolisian menggelar konferensi Pers bahwa kasus ini naik ke penyidikan dari penyelidikan dengan upaya Diversi pada Rabu (24/5/2023) kemarin.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/25/173800978/lewat-putusan-diversi-kasus-penganiayaan-siswi-sma-di-tasikmalaya-berakhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke