Salin Artikel

Soal Rencana Aceh Revisi Qanun Bank Syariah, Pengamat: Harusnya Fokus Desak BSI Lakukan Perbaikan

Dia mengatakan, harusnya Pemerintah Aceh fokus menuntut pembenahan sistem perbankan syariah milik PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh menyutujui rencana revisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Revisi aturan itu memungkinkan bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.

Sebagai informasi, bank konvensional tidak lagi beroperasi di provinsi tersebut sejak 2021 karena adanya Qanun LKS.

Wacana revisi qanun tersebut juga dampak dari sistem BSI yang eror selama berhari-hari beberapa waktu yang lalu.

"BSI yang eror, kok qanun yang mau diubah, ini aneh sekali. Harusnya fokus mendesak BSI melakukan perbaikan lewat Kementerian BUMN,” kata Damanhur saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Damanhur mengatakan, selain BSI, sistem Bank Aceh Syariah milik Pemerintah Aceh juga perlu dibenahi.

“Sistemnya harus membuat nyaman nasabah. Itu kata kunci utama dalam bisnis perbankan syariah,” katanya.

Dia berharap niat Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merevisi qanun tersebut dibatalkan.

“Jangan bikin gaduh dan kontra produktif. Masih banyak pekerjaan rumah kita, termasuk pengentasan kemiskinan dan membenahi perbankan ini agar lebih transparan penyaluran dananya (CSR),” ujar Damanhur.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mewacanakan merevisi qanun lembaga keuangan syariah.

Dalihnya, layanan BSI kerap eror dan sulit digunakan oleh pelaku usaha di Aceh. 

https://regional.kompas.com/read/2023/05/25/050000378/soal-rencana-aceh-revisi-qanun-bank-syariah-pengamat--harusnya-fokus-desak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke