Salin Artikel

Usai Aniaya Suami hingga Tewas, Istri di Kolaka Timur Minum Racun dan Meninggal

Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ mengungkapkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di rumah kebun milik pasangan suami istri itu di Dusun IV Mattiro Deceng, Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.

Kejadian ini diketahui setelah pelaku menelepon anak perempuannya bernama Lina (31) untuk melihat ayahnya di kebun. Kemudian, Lina memberitahu suaminya bernama Arbi (41) lalu mengajaknya ke kebun.

"Lokasi kebun atau TKP berada di atas gunung. Jarak rumah anaknya dengan kebun milik orangtuanya sekitar setengah jam naik motor," katanya kepada kompas.com, Rabu (24/5/2023) malam.

Tiba di kebun milik orangtuanya, Lina dan suaminya kaget setelah melihat ayah kandungnya tergeletak di bawah kolong rumah kebun dengan posisi terlentang dan bersimbah darah.

Dia menduga korban dianiaya istri saat tengah tidur. Hal ini lantaran di tubuh pelaku tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Anak korban tidak melihat ibunya di sekitar lokasi kejadian. Namun, polisi menemukan dua bilah parang, satu pisau, satu lembar kartu Keluarga, satu lembar baju dan satu lembar celana milik korban serta karpet plastik.

Sementara di rumah kebun lain, yang tak jauh dari lokasi kejadian ditemukan lagi parang. Sementara pelaku dalam kondisi terkapar karena meminum racun. Dia mengatakan pelaku diduga meminum racun setelah menelepon anaknya agar melihat bapaknya di kebun.

Setelah warga berdatangan di TKP, korban T dan istrinya dibawa ke puskesmas Lambandia untuk diperiksa.

"Berdasarkan interogasi dari anaknya, orangtuanya tidak pernah cekcok. Motif penganiaya tidak kami ketahui karena keduanya sama-sama meninggal dunia, dan di lokasi kejadian juga tidak ada saksi, hanya mereka berdua saja," ujarnya.

"Kondisi pelaku sudah sekarat saat ditemukan sehingga tidak bisa kami minta keterangan. Dan sekitar pukul 24.00 Wita tadi malam pelaku dinyatakan meninggal dunia akibat minum racun serangga," lanjutnya.

Dia mengatakan dari hasil visum luar yang dilakukan oleh dokter umum Puskesmas Lambandia, korban T dinyatakan meninggal dunia dengan beberapa luka pada tubuh korban.

"Luka robek pada perut sebelah kanan dengan ukuran panjang 17 cm, lebar 10 cm, diameter 10 cm," terangnya.

Selain luka pada perut, terdapat luka robek pada leher atau tenggorokan dengan ukuran panjang 10 cm, lebar 3 cm, dalam 2,5 cm. Kemudian luka robek pada dada dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 1 cm, dalam 1 cm. Lalu luka robek pada lutut kaki kiri dengan ukuran panjang 8 cm, lebar 3 cm, dalam 5 cm.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/24/235058178/usai-aniaya-suami-hingga-tewas-istri-di-kolaka-timur-minum-racun-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke