Salin Artikel

Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Terseret Kasus Penggelapan Uang RS Kampus UMK

SEMARANG, KOMPAS.com - Dukun pengganda uang Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali terseret kasus tindak pidana pencucian uang.

Kali ini, Dimas Kanjeng terlibat penggelapan dana pembangunan rumah sakit Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK), Jawa Tengah. 

Seperti diketahui, UMK sudah mengeluarkan anggaran Rp 24 miliar untuk pembangunan rumah sakit pada 2012 hingga 2016. Namun uang yang sudah dianggarkan itu digelapkan MA, LR dan Z. 

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, Dimas Kanjeng diketahui menerima uang 9 miliar dari MA, LR dan Z yang merupakan tersangka penggelapan dana pembangunan rumah sakit UMK. 

 "MA ini orang luar, LR dan Z ini pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK)," jelasnya saat ditemui di kantornya Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5/2023). 

MA, LR dan Z diketahui memberikan uang kepada Dimas Kanjeng secara langsung. Hasil pemeriksaan, yang mempunyai akses ke Dimas Kanjeng merupakan MA. 

"Yang kenal duluan ini MA, status Dimas Kanjeng masih saksi," ujarnya. 

Dia menjelaskan, uang Rp 9 miliar yang telah diberikan kepada Dimas Kanjeng kemudian dikembalikan kepada MA, LR dan Z sebanyak Rp 2 miliar. 

"Total Dimas Kanjeng menerima Rp 7 miliar dan Rp 2 miliar itu dibagi menjadi tiga kepada MA, LR dan Z," ungkap Subagio. 

 "Kami berhasil pengungkapan unsur tindak pidana April 2022," kata dia. 

Uang yang digelapkan tiga pelaku itu digunakan untuk membeli tanah yang berada di Boyolali, Kudus dan Jepara dengan nama istri dan saudara MA untuk mengelabuhi polisi. 

"Saat barang bukti berupa sertifikat tanah telah kita amankan," paparnya. 

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya lima tahun sampai 20 tahun penjara. 

 "Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp 10 miliar," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/24/221724078/dukun-pengganda-uang-dimas-kanjeng-terseret-kasus-penggelapan-uang-rs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke