Salin Artikel

Dana Pembangunan RS Rp 24 M Universitas Muria Kudus Digelapkan untuk Beli Tanah dan Mobil

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengacara berinisial MA ditangkap polisi karena keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang pembangunan rumah sakit milik Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK) yang menelan kerugian Rp 24 Miliar. 

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, dana Rp 24 miliar yang diperoleh dari mahasiswa yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit digunakan MA untuk kepentingan pribadi. 

"MA melakukan perbuatannya dengan bantuan dua pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK), yakni LR dan Z," jelas Subagio saat ditemui di kantornya Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5/2023). 

 Dia menjelaskan, MA merupakan advokat yang statusnya di luar YPUMK. Namun, hasil penyelidikan menyimpulkan jika MA yang mempengaruhi LR dan Z untuk menggasak uang mahasiswa itu. 

"Dia (MA) orang luar, namun dari penyelidikan, yang bersangkutan telah memengaruhi pengurus yayasan," ungkap dia. 

Kasus tindak pidana pencucian uang itu terungkap setelah polisi mendapat aduan dari UMK pada 2020 yang lalu. Setelah itu, polisi mulai melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga terungkap kasus tersebut. 

"Kami berhasil pengungkapan unsur tindak pidana April 2022," kata dia. 

Uang yang digelapkan tiga pelaku itu digunakan untuk membeli tanah yang berada di Boyolali, Kudus dan Jepara dengan nama istri dan saudara MA untuk mengelabui polisi. 

"Saat barang bukti berupa sertifikat tanah telah kita amankan," paparnya. 

"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp 10 miliar," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/24/203123778/dana-pembangunan-rs-rp-24-m-universitas-muria-kudus-digelapkan-untuk-beli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke