Salin Artikel

Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bengkayang, Polisi Tangkap 13 Orang

Kepala Polisi Resor Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, tiga lokasi tersebut yakni Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Lumar dan Kecamatan Ledo. 

“Dari 13 orang tersangka yang ditangkap. Satu orang tersangka berinisial MS merupakan seorang penadah emas hasil tambang ilegal,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).

Bayu mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua set alat tambang, yang terdiri atas mesin diesel, pompa, selang dan tabung. 

Kemudian juga diamankan butiran emas murni dengan berat bersih 284,97 gram, sebotol emas dengan berat 846,21 gram, sebotol obat tetes mata berisi merkuri dengan berat 128,56 gram serta alat pengolah emas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Bayu mengimbau seluruh unsur masyarakat dapat bekerja sama dan membantu pencegahan tambang emas ilegal di Kabupaten Bengkayang.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian dan ekosistem alam dari dampak negatif yang muncul akibat tambang. Laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya aktivitas tambang emas ilegal,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/05/24/202220178/gerebek-tambang-emas-ilegal-di-bengkayang-polisi-tangkap-13-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke