Salin Artikel

ASN di Sikka Undur Diri karena Maju Caleg, Ada Kepala Dinas

Keenam ASN tersebut, yakni Thomas Petrus Lameng, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Agustinus Boy Satrio, Sekretaris Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan; dan Viator Nong, Sekretaris Dinas Pertanian.

Lalu, Yance Padeng, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Melkianus Massar, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Alok Timur; dan Gabriel Ola, Fungsional Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Sikka Robertus Ray mengatakan, enam ASN ini telah mengajukan pengunduran diri, pada Selasa (23/5/2023).

"Mereka diberhentikan dari jabatan yang diemban sekarang karena mengikuti pileg, mereka ini sebenarnya sedang dalam proses pensiun. SK nya mereka sudah kantongi. Kemarin kita serahkan SK pemberhentian dari jabatan,” ujar Robertus di Maumere, Rabu (24/5/2023).

Robertus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang memilih ikut kontestasi pileg harus dibebaskan dari jabatannya sebagai pegawai negeri.

Nantinya, ungkap Robertus, status mereka akan sama seperti ASN yang lain, sebagai jabatan fungsional umum pelaksana pada unit kerjanya masing- masing.

Intinya tetap memenuhi ketentuan seperti ASN, misalnya, datang daftar hadir, dan ketentuan lainnya.

“Yang terpenting secara administrasi di masing- masing unit kerja mereka masih tercatat sebagai pelaksana," katanya.

Robertus menambahkan, ASN tersebut juga tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri hingga tanggal pensiun.

"Gaji tetap terima sebagai pegawai negeri, misalnya kalau tanggal pensiun 1 Agustus maka dia boleh terima sampai bulan Juli. Karena 1 Agustus sudah mulai dengan pensiun. Dan itu sudah berproses di KPN dan lain-lain,” pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo meminta aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju sebagai Caleg 2024 segera mengundurkan diri.

Ia menjelaskan, pengunduran diri ASN yang ikut dalam ajang pemilu telah diatur dalam Pasal 123 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD, DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/24/130547178/asn-di-sikka-undur-diri-karena-maju-caleg-ada-kepala-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke