Salin Artikel

Pengiriman 17 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni AP, salah satu calon pekerja migran tang jadi koordinator dan P selaku pemilik rumah penampungan,” kata Pipit dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).

Pipit menjelaskan, selain koordinator, tersangka AP juga yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan.

Kemudian untuk tersangka P selaku pemilik rumah juga berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio Pontianak.

“Selain menahan kedua tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya handphone, paspor dan boarding pass,” ujar Pipit.

Pipit menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, dari 17 calon pekerja migran tersebut, terdapat 2 orang yang sudah memiliki paspor dan visa kerja yang masih berlaku.

“Sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal,” ucap Pipit.

Pipit menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/24/125032878/pengiriman-17-pekerja-migran-ilegal-ke-malaysia-digagalkan-2-orang-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke