Salin Artikel

Panel Tenaga Surya di Bandara Depati Amir Dicuri, Dijual Pelaku secara Online

Para pelaku ternyata komplotan yang kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah Pangkalpinang.

"Mereka komplotan yang berjumlah lima orang. Empat telah diamankan dalam kasus berbeda, dan yang terakhir ditangkap tersangka RE (22)," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

RE ditangkap Tim Jatanras Polda dua hari lalu saat berada di Jalan SMP Negeri 10 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

"Melakukan pencurian panel lampu tenaga surya milik PT Angkasa Pura Bandara Depati Amir Pangkalpinang yang terpasang di pinggiran landasan bagian utara," ujar Jojo.

Selain RE, empat pelaku yang sudah diamankan yakni IS, NO, GA dan BI.

Jojo mengungkapkan, penangkapan bermula dari adanya laporan dari Pihak Avsec dan Teknisi Bandara Depati Amir Pangkalpinang terkait hilangnya panel lampu tenaga surya berikut Accu lampu tersebut.

Dari laporan tersebut, Tim Jatanras langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.

Setelah diselidiki, Tim menerima informasi keberadaan barang tersebut yang berada di jalan Bukit Dealova Gang Muda Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka.

"Pada saat dicek, benar barang tersebut ada di sana. Dari pengakuan orang tersebut, benar dia membeli 4 buah Panel lampu tenaga surya melalui Forum Jual Beli di Media Sosial seharga Rp 800.000 untuk satu panel," ungkap Jojo.

Usai mengamankan barang bukti tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan pencarian pelaku yang diketahui mengarah kepada RE.

"RE langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni empat buah panel lampu tenaga surya dan satu buah tutup accu warna hitam," pungkas Jojo.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/24/111550378/panel-tenaga-surya-di-bandara-depati-amir-dicuri-dijual-pelaku-secara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke