Salin Artikel

Bandar Pemilik 411 Kilogram Sabu Buronan Polda Riau Ditangkap di Malaysia

Polis Diraja Malaysia menemukan barang bukti sabu 62 kilogram saat menciduk Marno. 

"Dia ini memang DPO (daftar pencarian orang) kita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur, Selasa (23/5/2023), seperti dilansir Antara.

Tidak disebutkan secara pasti waktu penangkapan Marno. Guntur hanya menyatakan, setelah penangkapan itu, istri dan anak Marno ditangkap di Dumai, Riau. 

Kedua orang itu disebut juga terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kami berhasil amankan anak dan istrinya di Dumai, beberapa saat setelah kembali dari Malaysia," jelas Guntur.

Dari jaringan Marno ini, polisi menyita 121 kilogram sabu pada 2022 dan 290 kilogram sabu pada tahun 2023. Total 411 kilogram sabu yang sudah diamankan dari jaringan Marno.

Guntur mengatakan, sebelum Marno ditangkap, ada komunikasi langsung dengan Polis Diraja Malaysia untuk pengejaran buronan itu.

"Ini merupakan sebuah kerja sama yang baik dan hubungan baik antar kedua negara," katanya.

Sebelumnya, diketahui Polda Riau mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sekitar 411 kilogram sabu yang disita yang merupakan hasil pengungkapan dari empat laporan polisi.

Salah satunya ialah penangkapan 276 kilogram sabu pada akhir Januari 2023 di Kota Pekanbaru. Modusnya peredaran  barang haram ini diangkut bersama kelapa tua menggunakan mobil colt diesel di SPBU Arifin Ahmad.

Dalam perkara ini lima orang pelaku berhasil diamankan.

Satu di antaranya tewas karena melawan petugas dengan menabrakkan kendaraannya

https://regional.kompas.com/read/2023/05/23/134457278/bandar-pemilik-411-kilogram-sabu-buronan-polda-riau-ditangkap-di-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke