Salin Artikel

Rampas Rp 310 Juta, Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Tertangkap

KOMPAS.com – Komplotan pencuri bermodus pecah kaca mobil yang menggondol Rp 310 juta di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap. 

Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timan panas karena melawan petugas. Kelima pelaku itu adalah AS alias R (42) dan S alias H (35) merupakan pelaku utama.

“Sedangkan tiga lainnya, AWH (52), ES (30), dan perempuan berinisial FA (36) merupakan saudara pelaku AS yang merupakan penadah dari uang hasil curian tersebut,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa di Mapolda Kepri, Selasa (23/5/2023).

Robby menjelaskan, pencurian itu terjadi kejadian pukul 08.05 WIB, Rabu (3/5/2023). Saat itu korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp 310 juta.

Korban lalu memasukkan uang itu ke dalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri.

Sepulang dari bank, korban pergi ke Hotel Cardinal Lucky Star. Setelah tiba di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star, Lubuk Baja, korban langsung masuk kedalam hotel untuk menjemput orangtuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil.

Kemudian, sekitar pukul 08.55 WIB korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala dan mendapati kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri sudah tidak ada lagi atau hilang.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 310 juta,” ungkap Robby.


Setelah menerima laporan, polisi akhirnya melakukan penangkapan dan dua pelaku berinisial S sempat lolos dan kabur ke Palembang. 

“Saat kami sedang mencari barang bukti lainnya, pelaku S alias H berusaha melawan dan melarikan diri, saat itulah tim melakukan penembakan untuk melumpuhkan pelaku,” terang Robby.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/23/115454178/rampas-rp-310-juta-komplotan-pencuri-spesialis-pecah-kaca-mobil-di-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke