Salin Artikel

Dua Tambang Ilegal di Batang dan Rembang Digeruduk Polisi, Berpotensi Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara Rp 600 Juta

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, dua tambang ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara hingga Rp 600 juta.

"Kasus yang pertama adalah tindak lanjut penegakan hukum illegal mining di wilayah Limpung," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan batu blondos menggunakan ekskavator di lahan seluas lebih dari 1 ha. Dua orang tersangka berinisial MI dan K yang merupakan pemilik lahan serta pengelola operasional pertambangan turut diamankan.

"Sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang," kata dia.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, aktivitas pertambangan dimulai sejak pertengahan Desember 2022 hingga 9 Februari 2023 saat petugas mendatangi lokasi penambangan.

"Dalam sehari hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit. Hasil tambang lalu dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500.000,00 per rit," ungkap Soebagio.

Dia menjelaskan, potensi kerugian negara akibat pertambangan ilegal di Limpung sebesar Rp 500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan.

Polisi juga sedang melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. "Kita sedang melakukan pendalaman," ujarnya.

Selanjutnya di Rembang, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug seluas 4.800 meter persegi tak dilengkapi dokumen perijinan.

"Lokasi tambang berada di Desa Mojosari, Kec. Sedan, Kab. Rembang," paparnya

Seorang tersangka berinisial KS yang berperan sebagai pengelola dan penangungjawab kegiatan penambangan diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti satu unit alat berat dan satu unit dump truck.

“Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp 100 juta,” terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/22/151124778/dua-tambang-ilegal-di-batang-dan-rembang-digeruduk-polisi-berpotensi-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke