Salin Artikel

Bocah Perempuan Minta Antar Pemuda ke Rumah Paman, Malah Dicabuli di Tengah Jalan

YT dijerat pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan pasal itu pelaku diancam pidana 15 tahun penjara,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Aipda Hasyim Rasyid dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) pagi.

Hasyim Rasyid menerangkan, kasus ini berawal ketika korban hendak pergi ke rumah pamannya yang terletak di Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu korban pergi tanpa pamit ke orangtuanya. Ia kemudian meminta tolong pelaku mengantar ke rumah pamannya.

“Pelaku ini adalah anak satu kampung dengan korban,” katanya.

Namun dalam perjalanan, ungkap Hasyim, pelaku membawa korban ke rumah temannya di Desa Duawutun. Setibanya rumah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.

Kasus ini terungkap ketika orangtua korban mencari putri mereka pada Rabu (10/5/2023). Keesokan harinya mereka mendapat informasi, bahwa korban berada di rumah pamannya.

Selanjutnya orangtua korban menjemput YPT (12) di rumah pamannya. Korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya hingga ia disetubuhi oleh pelaku.

“Setelah mendapat informasi dari anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata,” ujarnya.

Selanjutnya satuan Reskrim Polres Lembata melakukan penyelidikan. Setelah mendapat cukup bukti, aparat menangkap pelaku di rumahnya, Senin (15/5/2023). Ia kemudian digelandang ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.

“Sampai saat ini pelaku sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/22/101800978/bocah-perempuan-minta-antar-pemuda-ke-rumah-paman-malah-dicabuli-di-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke