Salin Artikel

142 Kg Produk Pertanian dan 79 Kg Olahan Daging Tanpa Sertifikat Kesehatan asal Timor Leste Dimusnahkan di NTT

"Pemusnahan sejumlah media pembawa hama penyakit hewan yang tidak dilengkapi phytosanitary certificate (sertifikat kesehatan) dari negara asal, Timor Leste dilakukan, Sabtu (20/5/2023) kemarin," kata Kepala Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar, kepada sejumlah wartawan, Minggu (21/5/2023).

Yulius memerinci 79 kilogram daging olahan yakni sosis ayam sebanyak 69 kilogram, sosis babi 3 kilogram, daging sapi kering 3 kilogram, corned beef 2,5 kilogram dan chichen luncheon meet 1,5 kilogram.

Selain daging olahan lanjut Yulius, ada juga 142,5 kilogram media pembawa hama penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Sebanyak 142,5 kilogram media pembawa hama yakni beras, jeruk, kacang tanah, kacang merah, kacang hijau, kacang kedelai, jagung, kopi biji, bawang putih, bibit pisang, kulit kemiri, bibit cordyline dan kopi bubuk.

Menurut Yulius, Pejabat Karantina Pertanian Wilayah Kerja PLBN Motamasin, telah melakukan serangkaian tindakan karantina yang meliputi pengawasan, penahanan, penolakan, pembebasan, dan pemusnahan terhadap lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan yang masuk dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam periode Januari hingga Mei 2023.

Dalam tindakan karantina, lanjut dia, media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme penganggu tumbuhan karantina yang tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana dalam Pasal 33 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 ditahan selama tiga hari kerja untuk melengkapi persyaratan.

Jika dalam waktu tersebut persyaratan tidak terpenuhi, media pembawa tersebut ditolak.

"Setelah masa penolakan berakhir dan persyaratan tetap tidak terpenuhi, media pembawa tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Yulius.

Yulius menyebut, pemusnahan media pembawa tersebut bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke wilayah NTT yang masih bebas atau zona hijau.

Pemusnahan itu juga, untuk meminimalisasi penyebaran penyakit african swine fever (ASF) dan hama penyakit hewan dan tumbuhan lainnya yang berbahaya.

”Kami tidak berkompromi dengan pelanggaran, sekecil apapun risikonya, semua media pembawa yang akan masuk ke Republik Indonesia harus dilengkapi phytosanytary certificate dari negara asal. Pemusnahan ini merupakan bukti kredibilitas Karantina Pertanian yang tidak pernah mengambil keuntungan sedikitpun dari media pembawa yang ditahan, semuanya kami musnahkan," tegasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/05/21/152119678/142-kg-produk-pertanian-dan-79-kg-olahan-daging-tanpa-sertifikat-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke