Salin Artikel

Penjelasan Sekolah di Lampung Tahan Ijazah dan SKL Siswi yang Tunggak Uang Komite Rp 7 Juta

KOMPAS.com- Kasus penahanan ijazah dan surat keterangan lulus (SKL) dua alumni SMA 5 Bandar Lampung yang menunggak uang komite Rp 7 juta menuai sorotan. 

Wakil Kepala SMA 5 Bandar Lampung Akim mengatakan, uang komite tersebut digunakan sebagai anggaran pembiayaan operasional sekolah.

"Jadi di SMA 5 ini ada 74 guru, yang PNS hanya 44 orang. Sedangkan sisanya adalah guru honor," kata Akim.

Untuk guru PNS, lanjut Akin, sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Namun, untuk tenaga honor digaji oleh sekolah.

"Guru honor ini kan ngasih makan anak dan istrinya, lalu seluruh ruangan di sini sudah ber-AC, kita bayar listriknya saja sebulan bisa Rp 30 juta, itu dari uang komite. Kalau mereka (siswa) nggak bayar (uang komite), dari mana kita bayar," kata Akim.

Terkait ijazah dua alumni SMA 5 Bandar Lampung yang mengaku menunggak uang komite, Akim berjanji akan membicarakan dengan kepala sekolah Senin pekan depan.

"Kepala sekolah sedang ada keperluan, tapi saya jamin, Senin depan akan saya komunikasikan," kata Akim.


Ombudsman: Uang komite jangan jadi beban orangtua

Ombudsman RI perwakilan Lampung angkat bicara soal penahanan ijazah dua almuni SMA 5 Bandar Lampung gara-gara yang menunggak uang komite sekolah sebesar Rp 7 juta. 

Menurut Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf aturan soal uang komite tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Di dalam aturan itu, lanjut Nur Rakhman, uang komite tidak boleh dikaitkan dengan proses belajar-mengajar.

Lalu, bentuk sumbangan pun tidak harus berupa uang dan menyesuaikan kemampuan orangtua murid.

"Sumbangan dan bantuan ini bentuknya bisa berupa barang. Dalam konteks ini sumbangan itu adalah tidak mengikat, tidak terkait jumlah, sesuai kemampuan masing-masing orangtua," kata Nur Rakhman saat dihubungi melalui telepon, Jumat (19/5/2023).

Terkait dengan pungutan dilakukan oleh sekolah, Nur Rakhman menegaskan, sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan proses belajar mengajar.

"Jika ada orangtua siswa yang mengalami hal ini bisa mengadu ke Ombudsman," kata Nur Rakhman.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait uang komite ini.

Begitu juga dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Tommy, pesan dan telepon untuk konfirmasi tidak mendapat respon.

Diberitakan sebelumnya, SL dan ijazah dua almuni SMA 5 Bandar Lampung ditahan sekolah akibat belum membayar uang komite sebesar Rp 7 juta.

Kedua alumnus berinisial NA dan FI beserta keluarganya juga telah mengadukan hal itu ke Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi, Jumat (19/5/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/05/19/202058278/penjelasan-sekolah-di-lampung-tahan-ijazah-dan-skl-siswi-yang-tunggak-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke