Salin Artikel

Kasus Seorang Ibu Buang Kotoran ke Rumah Tetangga di Sidoarjo, Masriah Terancam Penjara atau Sanksi

KOMPAS.com - Masriah, seorang ibu yang membuat resah karena kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya, terancam sanksi kurungan penjara atau denda Rp 50 juta.

Hal ini lantaran Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono Sidoarjo, itu melanggar dua peraturan daerah (perda) Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, peraturan yang dimaksud yakni Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ancaman sanksinya tiga bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta," kata Yani saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Masriah dan korban akan dipanggil ulang

Dalam waktu dekat, Satpol PP Sidoarjo akan memberikan surat panggilan kepada Masriah dan korbannya, Wiwik, untuk pemeriksaan ulang.

"Nanti akan ada pemeriksaan ulang untuk Masriah dan Wiwik tetangganya," jelas Yani.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah, seorang ibu asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyiramkan air kencing dan kotoran di depan rumah tetangganya.

Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

"Karena itu, kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Polisi dan Satpol PP juga sudah melakukan mediasi dengan mengundang Masriah dan tetangganya Wiwik. Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi Masriah.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Pythag Kurniati, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/19/120740378/kasus-seorang-ibu-buang-kotoran-ke-rumah-tetangga-di-sidoarjo-masriah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke