Salin Artikel

Pemkab Klaten Sediakan 8 Kamar di Rusunawa untuk Warga Pepe Terdampak Jalan Tol Solo-Yogyakarta

Untuk diketahui, rumah mereka telah dibongkar paksa oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten lantaran menolak ganti rugi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Klaten Pramana Agus Wijanarka mengatakan, penyiapan delapan kamar di rusunawa tersebut sesuai dengan surat yang dikirim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah proyek tol Solo-Jogja.

"Kami kan disurati dari PPK-nya jalan tol (diminta menyiapkan) delapan kamar untuk di Rusunawa Klaten," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Namun, lanjut Pramana, sampai sekarang warga Pepe yang rumahnya telah dirobohkan itu belum menempati kamar tersebut.

Mereka masih kukuh memilih mendirikan tenda di rumahnya yang sudah rata dengan tanah.

"Kami sudah sediakan, tapi sampai sekarang warga terdampak jalan tol belum ada yang menempati di sana," ungkap dia.

Pramana menyampaikan, delapan kamar di rusunawa telah disiapkan sejak tanggal 10 Mei 2023. Delapan kamar tersebut berada di lantai empat Blok A Rusunawa Klaten.

Menurut dia, jika warga terdmpak belum bersedia pindah, delapan kamar di rusunawa tersebut tetap akan dibiarkan kosong.

"Ya dibiarkan kosong. Nanti ada pemberitahuan dari PPK," jelas dia.

Pramana juga mengungkapkan, tetap ada batas waktu jika warga terdampak mau menempati rusunawa, yakni maksimal tiga bulan.

Sebab, perpindahan sementara ke rusunawa adalah untuk memberikan kesempatan mereka supaya mendapatkan tempat tinggal baru setelah rumahnya dirobohkan untuk proyek pembangunan jalan tol.

"Maksimal tiga bulan sampai mereka mendapatkan rumah baru atau mungkin beli baru ataupun mengontrak dan sebagainya," jelas Pramana.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Klaten, Jawa Tengah, melakukan eksekusi terhadap 17 bidang tanah guna mempercepat pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.

Eksekusi dilaksanakan dua hari dimulai pada Rabu (10/5/2023) dan berakhir pada Kamis (11/5/2023). Adapun lokasinya di Desa Pepe, Desa Kauman, Desa Kuncen, dan Desa Manjung.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Klaten Tuty Budhi Utami mengatakan telah melakukan konstatering atas peristiwa hukum mulai dari persidangan keberatan hingga penetapan pengesahan sebelum akhirnya memutuskan melakukan eksekusi.

"Dari hasil beberapa peristiwa hukum mulai dari persidangan keberatan, penetapan pengesahan, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan konstatering atas bidang tanah yang akan menjadi lokasi jalan tol pada tanggal 2 dan 3 Maret 2023," katanya.

Dia menambahkan, eksekusi dilakukan juga berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum.

Pasal 43 menyatakan, pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a tidak dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah ditetapkan Pengadilan Negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/18/232959378/pemkab-klaten-sediakan-8-kamar-di-rusunawa-untuk-warga-pepe-terdampak-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke