Salin Artikel

Pria di Ketapang Aniaya Kekasihnya dengan Setrika Panas, Korban Dituding Selingkuh

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan, korban dianiaya karena dituduh telah berselingkuh.

“Atas perbuatan tersebut, korban melapor ke polisi,” kata Laba saat dihubungi, Kamis (18/5/2023).

Polisi selanjutnya menangkap AR (40).

“AR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ucap Laba.

Laba menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi Selasa (16/5/2023) pukul 23.30 WIB.

Saat itu, tersangka yang emosi karena curiga korban selingkuh melakukan penganiayaan dengan memukul, mencekik, dan menendang korban.

“Tersangka juga juga menyiram korban dengan air panas dan mengenai paha kanan korban,” ucap Laba.

Tak sampai di situ, pada Rabu (17/5/2023) pukul 10.00 WIB, tersangka kembali menganiaya dengan cara menempelkan setrika panas ke wajah korban.

“Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang. Korban mengalami trauma berat,” ungkap Laba.

Atas perbuatan tersebut, tegas Laba, AR ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka menganiaya korban, seperti sepotong besi, setrika, penanak nasi dan sebuah kursi,” tutup Laba.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/18/212536778/pria-di-ketapang-aniaya-kekasihnya-dengan-setrika-panas-korban-dituding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke