Salin Artikel

Mahfud MD Ungkap Penetapan Tersangka Johnny Plate Sempat Tertunda: Agar Tidak Jadi Isu Politik

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, penahanan Jhonny sudah sesuai hukum.

Dia mengatakan, sebenarnya kasus yang menjerat Jhonny sudah diteliti berulang-ulang.

Namun, Mahfud mengingatkan penahanan Jhonny tidak berkaitkan dengan politik.

"Kan sudah agak lama isunya. Tapi agak terlambat, karena ini diteliti berulang-ulang karena ini beririsan dengan politik. Nanti kalau ditindak dibilang oh ini tindakan politik, ini karena punya masalah politik. Saya bilang, hati-hati," ucap Mahfud saat diwawancarai wartawan di Gedung Daerah Riau usai menghadiri peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2023 di Kabupaten Kampar, Rabu (17/5/2023) malam.

Mahfud kemudian meminta, kalau bukti sudah cukup jangan menunda penetapan tersangka, sebab menunda penetapan tersangka itu salah juga secara hukum.

"Kalau menunda penetapan tersangka itu, salah secara hukum. Bisa dituding anda kok menunda, padahal sudah memenuhi syarat. Bisa dibilang anda menghalang-halangi penegakan hukum. Jadi kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, ya segera saja ditersangkakan," ujar Mahfud.

Dia menambahkan, penetapan tersangka Jhonny Plate sebenarnya sudah tertunda satu atau dua minggu, karena diteliti lagi agar tidak salah.

"Agar tidak menjadi isu politik juga," pungkas Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. 

Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyedian infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/18/111804378/mahfud-md-ungkap-penetapan-tersangka-johnny-plate-sempat-tertunda-agar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke