Salin Artikel

Janji Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Purbalingga Dilaporkan ke Polisi

Pelapor bernama, Tri Sukeksi (63), warga Desa Karangduren, RT 5 RW 3, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Tri menjelaskan, awalnya oknum ASN itu menjanjikan dapat membantu perpindahan kerja anak pertamanya dari Kantor Pos Yogyakarta ke Kantor Pos Purbalingga pada tahun 2019 lalu. Tri menyerahkan uang muka sebesar Rp 3,5 juta.

Tak lama berselang, oknum ASN itu datang lagi ke rumahnya dengan menjanjikan dapat membantu memasukkan anaknya yang kedua menjadi CPNS Pemkab Banyumas.

"Saya percaya karena saat datang dia memakai baju seragam ASN Purbalingga dan ditemani teman dekat saya, juga dari Purbalingga," kata Tri kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Untuk memuluskannya, Tri telah menyerahkan uang dua kali dengan total sebesar Rp 25 juta. Tri juga menitipkan berkas persyaratan CPNS kepada oknum tersebut.

Namun apa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Oknum ASN itu juga selalu mengulur waktu saat Tri meminta uangnya dikembalikan.

Oknum ASN itu sempat beberapa kali membuat surat perjanjian akan mengembalikan uangnya, namun tidak pernah ditepati. Akhirnya Tri melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada Agustus 2022 lalu.

Belakangan setelah melapor ke polisi, Tri menerima informasi ada korban lainnya.

"Dari lima korban yang sempat bertemu saya, rata-rata sudah menitipkan uang puluhan juta. Kalau ditotal sama yang lainnya bisa mencapai ratusan juta," ungkap Tri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Saya cek dulu ya," kata Agus ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/195233078/janji-bisa-loloskan-cpns-oknum-asn-di-purbalingga-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke