Salin Artikel

Partai Garuda dan Partai Gelora Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU Mamuju, Ini Penyebabnya

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, dua partai politik tersebut ialah Partai Garuda dan Partai Gelora. Kedua parpol itu memiliki penyebab berbeda sehingga dinyatakan gagal dalam mengajukan bacaleg.

Partai Garuda, kata Hamdan, sempat datang ke kantor KPU Mamuju pada Minggu (14/5/2023) malam. Namun saat diminta dokumen pengajuan, perwakilan partai mengatakan sedang menunggu dari DPP.

"Kami beri waktu sampai pukul 23.59 WITA, hingga lewat pukul 00.00 pengurus Partai Garuda tidak muncul lagi. Secara otomatis mereka tidak mengajukan bacaleg untuk DPRD Kabupaten Mamuju," kata Hamdan kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023) siang. 

Sementara itu, untuk Partai Gelora, pengajuan bacaleg mereka tidak memenuhi syarat berdasarkan surat edaran Nomor 475 dan 476 dari KPU RI. Partai Gelora terkendala dalam mendaftarkan bacaleg melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Karena terkendala jaringan, KPU Mamuju kemudian membolehkan partai Gelora mendaftar dengan menyerahkan hardcopy form B pengajuan parpol dan daftar bacaleg beserta berkas digitalnya. 

Namun saat proses pendaftaran, masih ada syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh Partai Gelora. Syarat tersebut berupa pengumpulan file excel dan digital untuk berkas bacaleg seperti data KTP, ijazah, hingga surat keterangan kesehatan. 

Situasi semakin rumit karena Partai Gelora tiba di KPU Mamuju sekitar pukul 23.45 Wita, atau 15 menit sebelum pendaftaran ditutup. 

Saat ini, KPU Mamuju belum mengetahui apakah ada kebijakan baru yang akan diberikan kepada kedua partai politik yang gagal ini. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan KPU RI. 

"KPU Kab tidak punya kewenangan memberikan kebijakan. Hal itu ada di KPU RI, tugas kami hanya menjalankan aturan yang dibuat oleh KPU RI," tandas Hamdan. 

https://regional.kompas.com/read/2023/05/15/163920378/partai-garuda-dan-partai-gelora-gagal-daftarkan-bacaleg-ke-kpu-mamuju-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke