Salin Artikel

Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Pria di Buton Tengah Ditangkap Polisi

BUTON TENGAH, KOMPAS.com - Seorang pria yang kesehariannya menjadi sopir mobil di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, inisial BK (45), tak berkutik saat ditangkap polisi.

BK diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun.

"Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (11/5/2023). Saat itu korban pulang dari belanja di warung, korban lalu menghampiri dan menyampaikan kepada keluarganya jika korban telah dipanggil oleh terlapor (BK) dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah terlapor," kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala, melalui pesan singkat, Minggu (14/5/2023).

Di rumahnya itu, BK kemudian menyuruh korban untuk duduk di kursi dan melepas celananya.

"Pelaku diduga melakukan pencabulan. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Sunarton.

Akibat pencabulan tersebut, korban mengalami trauma karena merasakan sakit dan luka pada bagian bawah tubuhnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku BK.

Pelaku BK kini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Masangka dan diancam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/14/155524378/cabuli-anak-usia-7-tahun-pria-di-buton-tengah-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke