Salin Artikel

Polisi Dilarang "Upload" Foto Bareng Bacaleg dan Tokoh Politik di Medsos, Ada Sanksi jika Melanggar

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy mengatakan, personel Polri diminta untuk tetap netral pada tahapan Pemilu 2024.

"Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personel Polri tetap menjaga sikap netralitas," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023). 

Dia menjelaskan, tugas anggota Polri hanya sebatas melakukan pengamanan berdasar surat perintah tugas saat pemilu. 

"Dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing-masing pimpinan, tidak untuk dipublikasi di medsos pribadi," ujar Iqbal.

Polda Jateng memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran ketidaknetralan dalam pemilu.

"Akan disanksi tegas, mulai hukuman disiplin maupun kode etik Polri,” ucapnya. 

Selain itu, Polda Jateng sudah menerjunkan 1.037 personel untuk mengamankan tahapan Pemilu 2024 yang tersebar di 36 lokasi dari 35 satuan kewilayahan.

Sasaran pengamanan meliputi, komisioner KPU, pegawai KPU, gedung KPU, kendaraan bermotor yang ada di kantor KPU, berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), kegiatan pengajuan bacaleg hingga ketua, dan pengurus parpol serta pendukungnya.  

"Beberapa Kantor KPU telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif sejak Kamis kemarin, pengamanan dilakukan oleh Polres setempat. Hari ini (Jumat) pengamanan juga digelar di 5 Kabupaten dan 1 Kota," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/12/184202878/polisi-dilarang-upload-foto-bareng-bacaleg-dan-tokoh-politik-di-medsos-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke