Salin Artikel

Kronologi WN Inggris Aniaya Aparat hingga Pingsan di Kantor Polisi Bali

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deniel Pradipta Intaran menjelaskan kronologi penganiyaan polisi oleh warga Inggris di Bali dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/5/2023).

Putu mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Ruangan Reksrim Polsek Kuta pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 01.10 Wita.

penganiayaan berawal saat petugas Polsek Kuta mengamankan terdakwa karena tidak mau membayar makanan dan minuman di sebuah Bar di Legian, Kuta.

"Setelah sampai di Kantor Polesk Kuta, terdakwa yang masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol berteriak-teriak minta untuk dipulangkan, sehingga terdakwa di bawa ke ruangan penyidik Reskrim dan disuruh untuk duduk," kata dia pada Jumat (12/5/2023).

Deniel menambahkan, karena terdakwa masih tidak mau tenang dan masih berteriak-teriak, dia lalu dimasukkan ke sel oleh korban. Berselang beberapa saat kemudian, korban kemudian masuk ke sel untuk berbicara dengan terdakwa.

Saat itulah, terdakwa menyundul korban ke arah wajah. Lalu, memukul dan menendang korban hingga pingsan.

"Sebagaiamana Visum et Repertum No: VER/34/II/2023/Rumkit tanggal 06 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Ni Komang Ayu Puspa Sari, S.Ked, dokter Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disimpulkan pada korban laki-laki yang berumur sekitar empat puluh satu tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah gigi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul," kata dia.

Jaksa menjerat tersangka WN Inggris ini dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/12/112728478/kronologi-wn-inggris-aniaya-aparat-hingga-pingsan-di-kantor-polisi-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke