Salin Artikel

Melebihi Izin Tinggal, Dua Warga Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Baubau

Kedua warga "Negeri Jiran" ini diamankan karena telah melebih batas izin tinggal selama berada di Indonesia.

"Penangkapan dilakukan pada tanggal 27 April 2023, setelah dilakukan pemeriksaan benar bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan over stay," kata Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Teguh Santoso, Kamis (11/5/2023).

Penangkapan dua warga negara Malaysia ini bermula informasi dari warga yang menyatakan, terdapat dua warga negara asing sudah lama tinggal di Kecamatan Talaga Raya.

Atas laporan tersebut, petugas Imigrasi Baubau kemudian menuju ke Kecamatan Talaga Raya yang berada di Kabupaten Buton Tengah.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dokumen kedua warga Malaysia.

Dari pemeriksaan dokumen paspor diketahui keduanya masuk ke Indonesia tanggal 29 Februari dan izin tinggal selama 30 hari.

“Dua warga Malaysia yang melakukan pelanggaran adminitrasi keimigrasian yaitu overstay,” ujar Teguh.

Kedua warga tetangga Indonesia tersebut kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana akan melakukan pendeportasian yang dilakukan pada Senin (15/5/2023). Segala yang timbul pendeportasian ditanggung sama yang bersangkutan," ucap Teguh.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/11/124653778/melebihi-izin-tinggal-dua-warga-malaysia-ditangkap-petugas-imigrasi-baubau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke