Salin Artikel

Soal Mobil Dinas Gubernur dan Wagub Lampung Telat Bayar Pajak, Pemprov Akui Lalai

KOMPAS.com - Unggahan soal mobil dinas Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung yang menunggak pajak menjadi viral di media sosial. 

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefullah menyampaikan ada unsur kelalaian dari Biro Umum terkait pembayaran pajak mobil dinas Gubernur dan Wagub Lampung. 

"Sudah dikonfirmasi dan langsung dibayarkan (tunggakan pajaknya). Biro Umum juga meminta maaf telah melakukan kelalaian," ucap Achmad.

Namun demikian, Achmad mengatakan terima kasih atas kritikan masyarakat terkait hal itu. Dirinya menyebut kritikan itu sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas hal itu. Ini adalah fungsi kontrol dan masukan yang baik untuk pemerintah," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).


Viral di media sosial

Seperti diberitakan sebelumnya, akun Twitter @PartaiSocmed pada Senin (8/5/2023) menyebut mobil Merceds Benz tipe GL400 (X166) A/T CKD tahun 2017 untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menunggak pajak sebesar Rp 8.526.340.

Lalu untuk kendaraan dinas Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menunggak pajak sebesar Rp 5.523.340.

"Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung," tulis akun itu.

Selain itu, Achmad juga menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran No 045:/4851/VI/03/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Kewajiban Membayar Pajak kendaraan Bermotor Dinas yang ditandatangani Sekdaprov Fahrizal Darminto.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/222304478/soal-mobil-dinas-gubernur-dan-wagub-lampung-telat-bayar-pajak-pemprov-akui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke