Salin Artikel

Waria Tipu Pria dengan Profil Wanita di Medsos, Video Vulgar Jadi Alat Pemerasan

NUNUKAN, KOMPAS.com - Seorang laki laki bernama BD (22) di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban penipuan, pemerasan, dan pencemaran nama baik.

BD tak pernah menyangka bahwa teman dunia maya yang selama ini ia rayu dan selalu chatting mesra adalah seorang laki laki bernama MS (22), warga Jalan Bhayangkara, RT 10 Desa Sei Nyamuk, Pulau Sebatik.

"BD ini selalu chatting dengan teman medsosnya bernama Nayla alias Anita yang ternyata laki-laki atau waria. Keduanya chatting mesra di WA maupun IG, sampai kemudian melakukan panggilan video call seks dan direkam pelaku dengan akun nayla_amiraa31,"ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, Rabu (10/5/2023).

Video tersebut yang kemudian menjadi alat pemerasan.

Pelaku MS yang mengaku bernama Nayla ini memasang memasang foto profil perempuan menarik dan mengaku bekerja di sebuah hotel di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Keduanya lalu bertukar nomor ponsel. Sejak itu, percakapan keduanya kian intens bahkan layaknya orang kasmaran.

"Pelaku merayu korban sedemikian rupa, sampai korban rela mentransfer uang ke rekening pelaku dengan nilai Rp 2,2 juta,"tambahnya.

Tanpa sepengetahuan korban, ternyata video call seks tersebut direkam oleh pelaku.

Hubungan keduanya masih berlanjut namun pelaku semakin sering meminta uang yang membuat korban gerah dan mulai menghindar.

"Karena tidak dihiraukan pelaku pun mengirim rekaman video berdurasi 1 menit 16 detik yang menggambarkan secara visual korban sedang bermasturbasi,"sambung Sony.

Selanjutnya, pada awal Mei 2023, pelaku menghubungi korban sambil mengancam apabila tidak diberi uang maka video tersebut akan disebarkannya.

"Korban memilih lapor polisi. Kami lakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku pada 10 Mei 2023, dini hari, di Pulau Sebatik,"kata Sony.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit I Phone 11 berikut Sim Card yang berisi akun IG nayla_amiraaa31 dan akun WA anita, rekaman video masturbasi korban, dan 1 keping kartu ATM Mandiri yang digunakan untuk menerima uang transferan dari korban.

"Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf "c" UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pasal 378, Pasal 369 dan Pasal 53 KUHP,"tutup Sony.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/122358678/waria-tipu-pria-dengan-profil-wanita-di-medsos-video-vulgar-jadi-alat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke