Salin Artikel

Polda Kepri Kembali Terapkan Tilang Manual, Tak Boleh Titip Uang Denda

"Kami lakukan ini guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang fatal," kata Direktur Ditlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto di Mapolda Kepri, Selasa (9/5/2023).

Tri mengaku, di Kepri masih banyak wilayah yang tidak terpantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka dari itu untuk menganrisivasinya dilakukanlah tilang manual ini.

Tilang manual yang diterapkan nantinya akan memfokuskan pada pelanggaran pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, dan melampaui batas kecepatan maksimum.

Selanjutnya, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tak sesuai spek teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, menggunakan ranmor tak sesuai peruntukan, overload dan over dimention serta tanpa plat nomor atau plat nomor palsu.

"Jadi kami fokuskan pada daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE," terang Tri.

Lebih jauh Tri mengatakan, untuk polisi lalu lintas (Polantas) yang melalukan penilangan yakni Polantas yang telah tersertifikasi.

"Jadi tidak ada lagi yang namanya titip denda, pengendara yang ditilang, dialah yang langsung ke pengadilan untuk menerima sanksi dan membayar dendaynya," jelas Tri.

"Jadi tidak perlu khawatir dengan keberadaa Polantas, justru pengendara harus lebih waspada dengan keselamatannya, sebab laka lantas selalu diawali dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara," tambah Tri mengakhiri.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/09/163827378/polda-kepri-kembali-terapkan-tilang-manual-tak-boleh-titip-uang-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke