Salin Artikel

KPU Sumsel Tegaskan Kepala Daerah Jadi Caleg Wajib Mundur Sebelum Akhir Oktober 2023

Sebab, bila tidak mundur pada waktu yang ditentukan maka para Caleg yang masih menjabat sebagai kepala daerah dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Sumatera Selatan Amrah Muslimin mengatakan, sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) mereka harus telah harus menerima surat pengunduran dari kepala daerah yang ikut dalam Pileg 2024.

“Penetapan DCT ini dilakukan pada 4 November, sementara surat pengunduran diri harus dilampirkan oleh para peserta yang masih menjabat sebagai kepala daerah pada H-13. Ini sudah ketentuan, bila tidak maka dinyatakan gugur,” kata Amrah, Selasa (9/5/2023).

Menurut Amrah, proses penetapan Caleg dan DCS (Daftar Caleg Sementara) ke DCT akan ada proses perbaikan bagi partai politik.

Caleg yang saat diverifikasi tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan sebagainya, bisa dilakukan pergantian oleh partai politik yang bersangkutan.

“Saat DCS-nya diumumkan dan didapati bahwa ada calon yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal, status ASN atau BUMN dan BUMD masih aktif, maka Parpol bisa mengganti calon lain,” ujarnya.

Amrah pun berharap seluruh Parpol yang ikut dalam Pileg nanti dapat menaati seluruh persyaratan yang telah dibuat, sehingga proses tahapan pileg dapat dilakukan dengan baik.

“Yang jelas kepala daerah yang maju harus ada surat pengunduran diri dari Mendagri, bila tidak ada SK pemberhentian konsekuensinya dicoret dari daftar caleg,” tegasnya.

Untuk diketahui, di Sumatera Selatan sudah ada dua kepala daerah yang sudah menyiapkan diri untuk maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI setelah dua periode masa jabatannya habis.

Pertama adalah Wali Kota Palembang Harnojoyo yang akan maju sebagai caleg dari partai Demokrat.

Kemudian Bupati OKI Iskandar yang sudah mengajukan pengunduran diri dan akan maju sebagai caleg partai PAN.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/09/144849778/kpu-sumsel-tegaskan-kepala-daerah-jadi-caleg-wajib-mundur-sebelum-akhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke