Salin Artikel

Buron 12 Hari, Eksekutor Pembunuhan yang Didalangi Suami Korban di Mamuju Tengah Akhirnya Ditangkap

TA berperan sebagai eksekutor pembunuhan Jumiati dengan cara menikamnya dengan menggunakan sebanyak 5 kali. 

Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan bahwa TA diamankan di anjungan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (7/5/2023) malam. 

Sebelumnya, TA sempat kabur di wilayah Sidrap, Sulsel, setelah melakukan pembunuhan terhadap Jumiati.

TA ditangkap setelah buron selama 12 hari. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Sulbar dan Polres Mateng.

"Iya sudah kami amankan semalam," ujar Fredy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui Whatsapp, Senin (8/5/2023) siang. 

Fredy mengungkapkan bahwa saat hendak diamankan, TA sempat melakukan perlawanan. Namun petugas yang menemuinya langsung menjatuhkannya. 

Saat ini kata Fredy, TA masih berada dalam perjalanan dari Makassar ke Polres Mamuju Tengah. 

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap dua pria berinisial Z (45) dan S (26) terkait kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga bernama Jumiati (38) di Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar. 

Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan, bahwa Z merupakan suami korban. Z merupakan dalang pembunuhan istrinya dengan menyuruh S (26) dan TA (26) melakukannya. 

"Tersangka Z ini adalah Om dari TA. Juga masih ada hubungan keluarga. Demikian juga dengan saudara S ini adalah saudara dari istri (kedua) lelaki Z yang berada di Kabupaten Bone. Jadi, tersangka S dan Z ini adalah ipar," ujar Fredy, saat konferensi pers, pada Selasa (2/5/2023). 

Fredy mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula setelah Z dan Jumiati terlibat pertengkaran. Dia mengatakan Z juga ingin menguasai seutuhnya harta yang dipegang oleh Jumiati.

Z kemudian pulang ke rumah yang ditinggali istri keduanya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (23/4/2023). Di tempat itulah Z merencanakan pembunuhan Jumiati dengan memanggil TA dan S. Z lalu menyuruh TA dan S agar menghabisi Jumiati dengan imbalan Rp 1,5 juta untuk TA dan Rp 500.000 untuk S.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/08/130340278/buron-12-hari-eksekutor-pembunuhan-yang-didalangi-suami-korban-di-mamuju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke