Salin Artikel

Gus Nur, Penggugat Ijazah Jokowi, Ajukan Banding Vonis 6 Tahun

"Kaitannya dengan isi memori banding, kami menolak vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim," ungkap Tim kuasa hukum Andhika Dian Marshanda Prasetya, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5/2023).

Lanjut Andhika, pihaknya menolak vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo yang memberikan keputusan 6 tahun penjara terhadap Gus Nur yang disamakan dengan Bambang Tri.

"Status Gus Nur dan Bambang Tri ini berbeda tetapi dalam putusan itu dituntut dengan hukuman yang sama dan utusan pun juga sama. Jadi, sepertinya kok ini tidak mencerminkan keadilan," ujarnya.

Ia menjabarkan, Gus Nur sebagai seorang pewawancara. Seorang yang penasaran dengan adanya produk Ijazah Palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kemudian mengundang Bambang Tri menjadi narasumber.

"Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri. Kan ternyata hal itu dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu menurut kami sangat-sangat tidak adil. Seharusnya Gus Nur itu bebas. Hukumannya bukan hanya turun," tegasnya.

Setelah mengajukan berkas memori banding ke PN Solo lanjut Andhika, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengaduan Tinggi di Semarang.

Sebelumnya, Persidangan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (18/4/2023), dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Gus Nur dan Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama-sama, sesuai Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.

karena kedua terdakwa akan mengajukan banding, kita juga akan melakukan kontra memori banding dari tersangka. Akan kita bahas bersama pimpinan nantinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan.

"Karena vonis yang dibacakan hakim sama dengan dakwaan dan fakta persidangan. Soal masa hukuman tidak menjadi permasalahan kami," lanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/05/154454578/gus-nur-penggugat-ijazah-jokowi-ajukan-banding-vonis-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke