Salin Artikel

Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Kalsel Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar

Dalam video tersebut, keduanya berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan, pelaku penyebar video tersebut adalah MRH (24) yang tak terima diputus cinta oleh pacarnya.

Video itu pertama kali diketahui oleh teman korban, dan memberitahukan kepada korban jika video mesumnya bersama pelaku beredar luas di media sosial.

"Korban diberitahu temannya yang mana pada video tersebut kemaluan dan payudara korban nampak jelas keliatan," ujar Harus dalam keterangannya yang diterima, Jumat (5/5/2023).

Pelaku kata Haris tak hanya menyebarkan di satu aplikasi media sosial, melainkan juga di Instagram milik korban.

Saat masih berpacaran, korban memberikan password instagram miliknya sehingga korban leluasa bisa menyebarnya.

"Atas perbuatan pelaku, korban tak terima dan merasa malu sehingga melaporkan ke polisi," jelasnya.

Menerima laporan dari korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Dihadapan polisi pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku MRH kita tangkap saat berada di salah satu rumah di Desa Budi Mulya," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin dan akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/05/144324578/sakit-hati-diputus-cinta-pemuda-di-kalsel-sebar-video-mesum-bersama-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke