Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Harta Kekayaan Aiptu Mustahir Disorot Usai Istri Pamer Kemewahan | Kisah Dokter Wayan, Buka Praktik di Rumah Terbengkalai

KOMPAS.com - Harta kekayaan seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Aiptu Mustahir disorot publik.

Diduga harta kekayaan Aiptu Mustahir mencapai miliaran rupiah.

Kekayaan Aiptu Mustahir ini tersorot setelah istrinya yang bernama Yuyun Kamaruddin pamer mobil mewah jenis Hummer.

Berita tersebut mendapat sorotan dari pembaca Kompas.com hingga menjadi populer di urutan pertama.

Selain itu, ada juga berita terkait dokter Wayan yang ramai diperbincangkan di media sosial karena buka praktik pengobatan di rumah dengan kondisi kumuh dan terbengkalai di Karawang, Jawa Barat.

Sosok dokter dengan nama asli I Made I Wayan Tirta ini pertama kali diviralkan oleh tetangganya bernama Ni Luh melalui akun TikTok miliknya.

Adapun lima berita populer yang dirangkum Kompas.com pada Kamis (4/5/2023) sebagai berikut:

Harta kekayaan seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Aiptu Mustahir, disorot.

Diduga harta kekayaan Aiptu Mustahir mencapai miliaran rupiah.

Kekayaan Aiptu Mustahir ini tersorot setelah istrinya yang bernama Yuyun Kamaruddin pamer mobil mewah jenis Hummer.

Yuyun juga pamer Harley-Davidson di akun Facebook-nya, Yuyun Kamaruddin Mustahir.

Namun, foto pamer kendaraan mewah tersebut sudah dihapus di akun Facebook istri Mustahir.

Yuyun kerap mengunggah foto saat jalan-jalan berwisata.

Dari informasi yang didapat, rumah Aiptu Mustahir yang seperti istana terletak di sekitar Puskesmas Tompobulu, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Aiptu Mustahir diduga memiliki sejumlah mobil mahal, yakni jenis Hummer, Rubicon, CRV, Pajero Sport, Hardtop, Fortuner, Hilux, dan sedan City.

Selain itu, Aiptu Mustahir juga memiliki banyak alat berat seperti ekskavator.

Kekayaan Aiptu Mustahir dinilai janggal lantaran tak sesuai dengan penghasilannya di kepolisian.

Diketahui, gaji sesuai pangkat Aiptu di kepolisian hanya Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600 per bulan.

Baca selengkapnya: Harta Kekayaan Aiptu Mustahir Disorot, Gaji Rp 4 Jutaan, tapi Istri Pamer Harley-Davidson dan Hummer

Nama dokter Wayan kini ramai diperbincangkan di media sosial karena buka praktik pengobatan di rumah dengan kondisi kumuh dan terbengkalai di Karawang, Jawa Barat.

Sosok dokter dengan nama asli I Made I Wayan Tirta ini pertama kali diviralkan oleh tetangganya bernama Ni Luh melalui akun TikTok miliknya.

Kemudian, YouTuber Bang Brew TV juga ikut menyusuri tempat tinggal dokter Wayan, yang terlihat tumpukan kardus di rumah mewah tersebut.

Tanaman liar tumbuh di sekitar depan rumah, di bagian dalam rumah tampak kotor dan terbengkalai.

Padahal, ada ruangan dokter di mana tempat dokter Wayan membuka praktik medis dan masih memiliki banyak pasien.

Kesaksian pasien dokter Wayan dilansir dari TribunJabar.id, menurut kesaksian pasiennya, bernama Warsi menyebut bahwa dirinya sering berobat pada dokter Wayan.

Warsi sudah menjadi pasien dokter Wayan sejak tahun 1997, ketika dirinya menderita penyakit flek paru-paru.

Warsi mengaku saat itu rumah dokter Wayan masih rapi, belum kotor, dan penuh sampah.

"Sering berobat, dulu aku pernah flek paru-paru muntah darah tahun 1997, rumah belum begini (terbengkalai), masih rapi," kata Warsi.

Dia juga mengungkap, sosok dokter Wayan cukup terkenal hingga memiliki banyak pasien dari berbagai daerah.

Baca selengkapnya: Dokter Wayan, Buka Praktik di Rumah Terbengkalai di Karawang, Masih Didatangi Pasien

Brigadir Tanti Aryanti, Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, Jawa Barat, kerap menahan rindu saat Lebaran tiba.

Sudah 10 tahun atau sejak 2013, Tanti kerap ditugaskan untuk mengawal Pos Pengamanan (Pos Pam) Terpadu di wilayah hukum Polresta Bandung untuk mudik Lebaran.

Ibu satu anak ini membagikan suka duka ketika harus membagi waktu antara keluarga dan tugas sebagai abdi negara.

Tanti mengatakan, pada awalnya, keluarga besarnya yang saat ini berada di Kopo Sayati, Margahayu, Kabupaten Bandung, sulit menerima ketika dia harus bertugas setiap Hari Raya Idul Fitri.

"Respons keluarga, mungkin awalnya berat kecewa, tapi gimana lagi kontrak negara mengabdi sama negara. Alhamdulillah keluarga paham," tutur Tanti, saat ditemui di sela-sela pembubaran Pos Pengamanan (Pos Pam) Terpadu di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (2/5/2023).

Baca selengkapnya: Kisah Brigadir Tanti, 10 Tahun Menahan Rindu Berkumpul Bersama Keluarga Saat Lebaran demi Tugas Negara

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2023).

R dianggap mengarahkan Lukas agar bersikap tidak kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar tidak kooperatif," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu.

Menanggapi hal tersebut, tim hukum atau pengacara Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Pattyona, menilai penetapan R sebagai tersangka telah menyalahi hukum dan merusak citra profesi.

"Penetapan SRR (oleh KPK disebut R) sebagai tersangka itu sudah merusak citra profesi pengacara," kata Petrus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/5/2023) malam.

Baca selengkapnya: Dianggap Merintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Tim Hukum: Merusak Citra Profesi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.

Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.

“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

Agung menjelaskan, sejak kasus ini bergulir, mereka sudah melayangkan dua kali panggilan terhadap Lina.

Selebgram yang dikenal pencinta artis Bollywood itu pun baru datang pada Rabu (3/5/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya: Dijerat 2 Pasal, Selebgram Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

https://regional.kompas.com/read/2023/05/05/060000578/-populer-nusantara-harta-kekayaan-aiptu-mustahir-disorot-usai-istri-pamer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke