Salin Artikel

Pegawai RS di Aceh Ditangkap karena Sebar Hoaks Begal, Kini Jadi Wajib Lapor

Setelah menjalani pemeriksaan, laki-laki berinisial WH (27) itu dibebaskan kembali. 

“Pelaku kita bebaskan dengan syarat wajib lapor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nagan Raya AKP Machfud, Rabu (3/5/2023), seperti dilansir Antara.

Machfud mengatakan ada sejumlah pertimbangan polisi membebaskan terduga pelaku penyebar video hoaks tersebut, di antaranya pelaku merupakan warga kurang mampu. 

WH juga disebut merupakan tulang punggung keluarga dan orang tuanya.

Kemudian ada jaminan dari aparat desa dan manajemen rumah sakit, yang menjamin terduga pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Hal lainnya yang menjadi pertimbangan polisi, terduga pelaku WH selama ini tidak pernah bermasalah dengan hukum.

“Pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan membuat surat pernyataan,” kata AKP Machfud.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan hoaks termasuk melalui media sosial karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Polres Nagan Raya menegaskan akan menindak siapa pun yang melakukan penyebaran berita hoaks, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/04/170456878/pegawai-rs-di-aceh-ditangkap-karena-sebar-hoaks-begal-kini-jadi-wajib-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke