Salin Artikel

Kasus Pendeta di Maluku Diduga Tewas Tak Wajar, Polisi Bakal Periksa Suami Korban

Penyelidikan kasus tersebut kembali dibuka oleh aparat kepolisian setelah pihak keluarga meminta polisi membongkar makan korban untuk diotopsi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, terkait penyelidikan kasus tersebut, jajarannya sudah memeriksa 10 saksi.

“Kalau dari informasi kepolisian itu sudah 10 saksi yang dimintai keterangan yang banyak itu di Maluku Barat Daya,” kata Andri kepada Kompas.com via telepon, Kamis (4/5/2023).

Menurut Andri, polisi akan memeriksa suami korban yang hingga kini belum dimintai keterangan. Suami korban yang tak disebut identitasnya itu kini sedang berada di Maluku Barat Daya.

Andri mengatakan, pemeriksaan suami korban akan dilakukan setelah Direskrimum Polda Maluku berkoordinasi dengan penyidik di Polres Maluku Barat Daya.

“Oh belum (suami korban) sementara masih di Maluku Barat Daya, nanti (pemeriksaan) tindak lanjutnya kita kerja sama dengan Polres Maluku Barat Daya,” ungkapnya.

Terkait penyelidikan kasus ini polisi telah membongkar makam korban di kawasan Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dalam rangka otopsi.

Pembongkaran makan korban itu dilakukan atas permintaan pihak keluarga yang sebelumnya menolak dilakukan otopsi terhadap jasad korban.

Sebelumnya, FSG seorang pendeta perempuan yang menjabat ketua jemaat di salah satu klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) di Maluku Barat Daya ditemukan tewas tergantung di pastori tempat tinggalnya di desa Luang Kabupaten Maluku Barat Daya 29 Maret 2023 lalu.

Setelah kematian korban, muncul berbagai spekulasi di masyarakat bahwa korban meninggal tidak wajar. Polisi pun diminta untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/04/155634478/kasus-pendeta-di-maluku-diduga-tewas-tak-wajar-polisi-bakal-periksa-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke