Salin Artikel

Kronologi Suami di Sulbar Dalangi Pembunuhan Istri Pertama, Pelaku Ingin Kuasai Semua Harta Korban

Untuk menghabisi nyawa Jumiati, Z menyuruh iparnya, S (26) dan juga sang keponakan, TA (26).

"Tersangka Z ini adalah Om dari TA. Juga masih ada hubungan keluarga. Demikian juga dengan saudara S ini adalah saudara dari istri (kedua) lelaki Z yang berada di Kabupaten Bone. Jadi, tersangka S dan Z ini adalah ipar," ujar Kasat r, saat konferensi pers, pada Selasa (2/5/2023).

Sementara itu Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhi mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Suami korban ribut dengan istri terkait masalah harta. Bahwa si istri lebih cenderung ingin menguasai harta, sehingga untuk menghilangkan kesempatan tersebut, si suami ini merencanakan untuk menghilangkan nyawa dari pada istrinya," ujar Amri.

Pembunuhan berawal saat Z dan Jumiati terlibat pertengkaran karena Z ingin menguasai seluruh harta yang dipegang oleh korban.

Usai bertengkar, Z pulang ke rumah istri keduanya di Kabupaten Bone, Sulawesi selatan pada Minggu (23/4/2023).

Di Bone, ia pun merencanakan pembunuhan Jumati bersama pelaku TA dan S.

Lalu Z menyuruh TA dan S agar menghabisi Jumiati dengan imbalan Rp 1,5 juta untuk TA dan Rp 500.000 untuk S.

Polisi menyebut peran S adalah mengantar TA yang bertugas menghabisi nyawa korban.

TA dan S kemudian berangkat ke Mamuju Tengah dengan berboncengan, Senin (24/4/2023).

TA kemudian mengajak korban bertemu di sebuah jalan yang ada di Desa Sukamaju setelah mengirimkan pesan dengan aplikasi chatting.

Pada Selasa (25/4/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita, korban bertemu dengan pelaku TA. Saat itu pelaku menganiaya korban dan menusuknya dengan senjata tajam hingga tewas.

Sementara itu mayat korban ditemukan di pinggir jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa pada Selasa (25/4/2023) malam.

Awalnya korban diduga korban kecelakaan lalu lintas. Namun, saat dibawa ke puskesmas, petugas menemukan luka tusukan akibat senjata tajam di tubuh korban.

Dari hasil otopsi ditemukan ada lima luka tusukan di bagian belakang jasad korban.

Saat ini baru Z dan S yang ditangkap pada Sabtu (29/4/2023) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bone. Sementara pelaku TA masih dalam pencarian.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/03/075000978/kronologi-suami-di-sulbar-dalangi-pembunuhan-istri-pertama-pelaku-ingin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke