Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Evelyn di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal SB Evelyn Calisca di perairan Kabupaten Inhil, Riau.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat menyebutkan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial SH dan A.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka SH nakhoda kapal Evelyn dan A yang sempat menggatikan SH mengemudikan kapal," kata Norhayat kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/4/2023).

Norhayat menjelaskan, setelah diverifikasi, jumlah penumpang kapal tersebut sebanyak 83 orang. Dari jumlah itu, 71 orang selamat dan 12 penumpang tewas.

"Kapasitas kapal informasinya untuk 66 orang, namun seat ada 72. Saat insiden kapal membawa 83 orang," sebut Norhayat.

Berita sebelumnya, kapal SB Evelyn Calisca tenggelam di perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Kamis (27/4/2023).

Kapal evelyn berangkat dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan dengan tujuan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pukul 10.40 WIB.

Kapal berangkat sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar Tembilahan.

Kapal di nakhodai Sahran dan 5 orang anak buah kapal (ABK). Sesuai dengan daftar manifest Tembilahan, jumlah penumpang 45 orang dewasa dan 6 anak-anak.

Sekitar pukul 13.10 WIB, kapal berhenti di Pelabuhan Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Inhil, dan menaikkan 6 orang penumpang.

Selanjutnya, kapal melanjutkan perjalanan dengan nakhoda Acok, karena Sahran ingin istirahat dan makan siang.

Setelah 15 menit lepas tali dari Pelabuhan Sei Guntung, sekitar pukul 13.25 WIB, di Perairan Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, kapal menabrak kayu mengapung yang menyebabkan kapal terbalik.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/30/123407678/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-tenggelamnya-kapal-evelyn-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke