Salin Artikel

Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke Bertambah Jadi 5 Orang

Sebelumnya polisi sudah mengamankan AK (38), E (48) dan J (47). Pada Kamis (27/4/2023), polisi menangkap dua orang lagi M (45) dan I (48).

"Benar ada dua orang lagi yang kita amankan Kamis lalu. Jadi sudah lima orang yang kita amankan," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Novianto mengatakan, penangkapan dua tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya.

Awalnya, kata Novianto, dari gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu pihaknya hanya menetapkan tiga tersangka.

"Tersangka bisa saja terus bertambah karena kita terus mengembangkan kasus ini," jelas Novianto.

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana panjang korban, pakaian dalam, dan lainnya.

Selain itu, polisi telah memberi garis polisi untuk kafe N, lokasi koban dibawa warga lalu diarak, diceburkan ke tepi laut hingga ditelanjangi.

Menurut Novianto, tersangka dijerat Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial instagram matarakyat_sumbar.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengarak seorang perempuan yang diduga pemandu karaoke di malam hari.

Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya di tepi laut.

Gambar wanita itu dikaburkan karena diduga ada auratnya yang tersingkap.

Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun dan mengaku tidak ada berbuat apa-apa.

Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.

Usai kejadian korban sebenarnya sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak menuntut.

Namun, belakangan korban membuat laporan polisi ke Polsek Lengayang dan selanjutnya Polres Pesisir Selatan mengambil alih kasus itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/29/130308178/tersangka-kasus-persekusi-2-wanita-pemandu-karaoke-bertambah-jadi-5-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke