Salin Artikel

Pengurus Aniaya Penghuni Panti Asuhan di Tulungagung, Korban Alami Luka Sayat di Leher dan Tangan

Menurut polisi, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sayat pada leher dan tangan.

NT, merupakan pengurus panti asuhan di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung. 

NT ditangkap pada Rabu, (26/04/2023), sekitar Pukul 08.00 Wib di Panti Asuhan tempatnya bekerja tanpa ada perlawanan.

Dijelaskan, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut menerima laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi penganiayaan di sebuah panti asuhan di Kecamatan Ngunut.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pengurus, dan korbannya penghuni panti asuhan tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, sejumlah anggota polsek Ngunut mendatangi lokasi penganiayaan. Setelah tiba di lokasi, NT sudah diamankan sejumlah warga. 

"Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Ngunut menuju lokasi, dan pelaku penganiayaan sudah diamankan oleh para saksi, yakni penghuni panti asuhan lainnya," terang Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori melalui sambungan telepon, Jumat.

Selanjutnya, pelaku NT dibawa ke kantor polsek Ngunut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, yang digunakan pelaku menganiaya korban.

"Pelaku dibawa ke Kantor Polsek Ngunut, berikut barang bukti sebuah pisau," terang Anshori.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku NT melakukan penganiayaan terhadap TR dilatarbelakangi sakit hati. NT sebagai pengurus panti asuhan merasa jengkel, karena korban TR sering melanggar peraturan.

TR, menurut pengakuan NJT kepada polisi, kerap tidak terima dan terkesan melawan apabila ditegur.

“Terlapor sebagi Pengurus merasa jengkel, Korban sering melanggar peraturan, kalo ditegur terkadang tidak terima," ujar Anshori.

Hingga akhirnya, pelaku NT menganiaya TR dengan menggunakan sebilah pisau. Akibatnya, korban TR mengalami luka sayatan pada leher sebelah kanan, luka pada tangan serta lengan sebelah kiri.

"Korban mengalami luka sayat Pisau di beberapa bagian," terang Anshori.  

Atas perbuatanya pelaku NT dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.

"Penyelidikan masih berlanjut, dan pelaku di tahan di Polsek Ngunut," terang Anshori.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/28/154723778/pengurus-aniaya-penghuni-panti-asuhan-di-tulungagung-korban-alami-luka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke